Jawapes Blitar - Dalam rangka mengantisipasi adanya penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kota Blitar maka Polres Blitar Kota membikin gebrakan baru dengan meluncurkan suatu program, "Tukarkan Maskermu," yang bertempat di Mapolres Blitar Kota, (19/8/2020).
Hal ini menindak-lanjuti perintah Kapolda Jatim di dalam mensukseskan program "Jatim Bermasker" dan serta sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan protokol kesehatan dimasa tatanan kehidupan baru di masa pandemi guna untuk pencegahan berkembangnya Covid-19. Di dalam kegiatan peluncuran program "Tukarkan Maskermu" ini juga dihadiri Forkopimda Kota Blitar.
Disamping itu, hal ini mengacu kepada lembaga Kesehatan Dunia (WHO) dalam artikelnya yang berisi anjuran mengenai penggunaan masker dalam konteks Covid-19 yang menyatakan bahwa penggunaan dan pembuangan masker terlepas dari jenisnya penting untuk dilakukan dengan benar dan memastikan masker tersebut efektif untuk menghindari peningkatan penularan.
Panduan WHO salah satunynya tentang tata-laksana penggunaan masker yang tepat yakni "segera ganti masker saat menjadi lembap dengan masker baru yang bersih dan kering�.
Sejalan dengan tata-laksana penggunaan masker maka Kemenkes melalui Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyatakan bahwa, "Masker kain yang digunakan masyarakat hanya bisa digunakan maksimal dalam waktu 4 jam".
Mengenai hal tersebut diatas dan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah maka Polres Blitar Kota meluncurkan program dengan tagline "Tukarkan Maskermu" sebagai tindak-lanjut dari program "Jatim bermasker" di dalam upaya mengedukasi masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker sama dengan menggunakan masker yang bersih dan higienis.
Dengan melalui program, "Tukarkan Maskermu," maka Polres Blitar Kota berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan kemudian mengganti masker lama dengan masker baru secara tepat.
Serta bagaimana membuang masker kain yang telah melalui proses pencucian sebanyak 4 kali karena dalam perspektif kesehatan bahwa masker yang telah dicuci berulang kali akan mengakibatkan tipisnya serat kain sehingga beresiko menurunkan fungsi dan manfaatnya.
Selain itu untuk mengedukasi masyarakat tentang proses pembuangan masker bekas yang masuk dalam kategori sampah medis agar sesuai dengan standart kesehatan agar tidak menimbulkan resiko penularan lanjutan dan tidak menjadi ancaman baru bagi lingkungan serta kelangsungan ekosistem makhluk hidup disekitarnya apabila tidak ditangani dengan tepat.
Di dalam pelaksanaan kegiatan program "Tukarkan Maskermu" ini, Polres Blitar Kota telah menyiapkan tempat pembuangan masker bekas serta masker baru sebagai pengganti di pintu masuk Mako Polres Blitar Kota.
Program Mobiling ini mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dengan menggunakan kendaraan dinasnya yang telah dimodifikasi dengan membawa perlengkapan dan tempat kantung sampah infeksius untuk masker bekas.
Selain itu pula, juga telah disiapkan mobil Patroli Lantas yang sudah dilengkapi dengan perlengkapan untuk kegiatan "Tukarkan Maskermu" ini.
"Sasaran di dalam pelaksanaan kegiatan ini di area publik yakni, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, fasilitas publik, moda transportasi dan pemukiman serta Kampung Tangguh," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa program "Tukarkan Maskermu" yang telah diluncurkan Polres Blitar Kota merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Jatim di dalam rangka menyukseskan program "Jatim Bermasker," dengan memanfaatkan atau melalui keberadaan "Kampung Tangguh Semeru" berupaya untuk mengoptimalkan program "Tukarkan Maskermu" tersebut.
Hal ini juga sebagai wujud Polri bersama dengan unsur Forkopimda lainnya untuk mensukseskan program kebijakan pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di dalam tatanan kehidupan baru, pungkas Kabid Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi awak media.
(Dedy)
إرسال تعليق