Jawapes Gresik - MN alias Pekeh (35), warga Desa Tanjungan, RT 05/RW 01, Kecamatan Driyorejo, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gresik dengan barang bukti empat paket sabu. Penangkapan terhadap Pekeh dilakukan petugas, Senin (3/8/2020).
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, dalam satu plastik klip tersebut di dalamnya ada empat plastik klip lagi berisi sabu. Keempatnya memiliki berat masing-masing 0,12 gram, 0,14 gram, 0,16 gram dan 0,14 gram.
"Selain barang bukti empat poket sabu, polisi juga menyita HP Oppo hitam putih milik tersangka," jelas AKP Hery Kusnanto, Selasa (11/8/2020).
Untuk mempertanggung - jawabkan perbuatannya, Pekeh dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mazjaz)
إرسال تعليق