Jawapes Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penculikan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan orang lain terhadap seorang perempuan di Desa Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura.
Pelaku penculikan dan penyekapan ini berhasil diringkus di dalam sebuah rumah yakni, IB (29), HKM (40) dan ZN (30) ketiganya warga Guluk-Guluk Sumenep Madura, ungkap AKBP Sudamiran, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi AKP Akhyar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, (11/8/2020).
Sementara ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku penculikan dan penyekapan berinisial MQ DPO (Daftar Pencarian Orang), lanjutnya.
Motifasi dari penculikan dan penyekapan terhadap korbannya seorang perempuan ini karena salah seorang pelaku merasa sakit hati yaitu IB yang sempat berpacaran selama 5 tahun lalu di putus, jelasnya.
Selain itu, motifasi kedua ada dugaan mengenai pelecehan seksual, hal ini masih kami dalami lebih lanjut, sambungnya.
Awalnya pelaku IB bersama dengan pelaku lainnya sambil mengendarai sebuah mobil menemui korban disaat pulang kerja di jalan HR. Muhammad Surabaya, tuturnya.
Pelaku IB kemudian membujuk korban dengan alasan mau mengantarkan pulang, setelah korban masuk ke dalam mobil kemudian pelaku IB bersama HKM, ZN dan MQ tidak mengantarkan pulang melainkan membawa korban ke Dusun Brakas Daya, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep Madura, bebernya.
Selain disekap di tempat tersebut barang-barang milik korban juga dirampas diantaranya, handphone (Hp), sebuah laptop, tas, dua potong pakaian dan satu unit motor serta lain-lainnya, tambahnya.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing yaitu IB berperan membujuk dan mengajak korban masuk ke dalam mobil, HKM sebagai kakak IB berperan mendampingi IB serta berpura-pura menanyakan keadaan korban kepada orang tuanya.
Pelaku ZN berperan sebagai pengemudi dan MQ yang masih dalam pengejaran polisi berperan membawa motor serta bertugas menyembunyikan korban di salah satu sebuah rumah, terangnya.
Menurut pengakuan pelaku IB bahwa Ia melakukan penculikan dan penyekapan ini karena merasa sakit hati sebab pelaku masih cinta kepada korban dan ingin menikahinya namun korban tidak mau dan menolaknya, imbuhnya.
Saat ini para pelaku penculikan dan penyekapan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
إرسال تعليق