Jawapes Tulungagung - Bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, sejumlah 251 narapidana penghuni rumah tahanan atau Rutan kelas II B Tulungagung mendapat Remisi.
Upacara pemberian remisi umum oleh Prof. Yasonna Hamonangan laoly, S.H., M.Sc., Ph.D f dalam RGK memperingati HUT RI ke-75 Tahun 2020 secara vertual di LP Kelas IIB Tulungagung, Senin, (17/8/2020).
Remisi umum ini diberikan terhadap warga binaan Lapas Tulungagung yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat lainnya yaitu, sebanyak 251 orang (17 orang langsung bebas). Adapun besaran remisi yang diberikan yaitu 1s/d 6 bulan, Menkumham RI menyampaikan bahwa pemberian remisi pada Perayaan HUT RI ke- 75 tahun 2020 dilaksanakan secara virtual serentak se-Indonesia.
Pemberian remisi ini berpedoman dari sisi kemanusiaan dan tidak dipungut biaya. Kemenkumham dalam masa pandemi telah melakukan upaya asimilasi dalam Rangka Gerakan Kemanusiaan pencegahan penyebaran Covid-19.
Tujuan dari program remisi umum oleh Kemenkumham adalah pemberian hak terhadap napi, tentang pengurangan masa pidana.
Turut hadir pada upacara, Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia, S.I.K.,M.M.,M.H., Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., Dandim 0807 Tulungagung, Letkol Inf. Mulyo Junaidi, S.E., M.Tr.Han., Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Drs. Sumarsono, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ansari, S.H.,M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono, SH., M.H., Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukadi, Mpd., M.M., Kepala LP klas 2B Tulungagung, Tunggul Buwono, Amd.IP., SH., MH., KA. BNNK Tulungagung AKBP Sudirman, M.Sc., Kabag protokol Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro dan pejabat LP klas IIB Tulungagung.
"Disampaikan oleh Kepala Lapas, dasar Pengajuan Permohonan remisi narapidana Kelas IIB Tulungagung kepada Kemenkumham sesuai pasal 13 ayat (3) Keppres RI No.174 Tahun 1999.
Adapun rincian surat keputusan sebagai berikut;
a. Kemenkumham RI No. PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020.
b. Kemenkumham RI No. PAS-932.PK.01.01.02 Tahun 2020.
c. Kemenkumham RI No. PAS-933.PK.01.01.02 Tahun 2020.
d. Kemenkumham RI No. PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 .
Selanjutnya dilakukan pemberian Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis oleh Bapak Bupati Tulungagung dan Kepala Lapas kepada warga binaan.
"Semoga dengan adanya remisi ini dapat menyadarkan mereka semua, kedepan semoga akan lebih baik dalam berkehidupan barbangsa dan bernegara. Setelah menebus kesalahan semoga menjadi manusia yang lebih baik, tentunya untuk meraih kesuksesan," pungkasnya.(soep))
إرسال تعليق