Jawapes Sidoarjo - Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker untuk mengantisipasi terjangkit wabah covid-19, sekitar 250 masker dibagikan oleh Polsek Kota bersama Forkopimka Sidoarjo bagi masker ke warga di wilayah RT 08 RW 02 Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo, Selasa (11/8/2020).
Kapolsek Kota, Kompol Anggono Jaya membagikan masker ini melibatkan 10 ibu-ibu Bhayangkari, 10 anggota Polsek Kota, 8 Kartar, 3 satgas covid-19, Kecamatan, Lurah Lemah Putro beserta perangkat dan anggota Koramil 0816/01..
Usai bagi masker, Kompol Anggono mengatakan bahwa berdasarkan instruksi dari Presiden RI, yang mana di wilayah Jawa Timur melalui Pangdam V/Brawijaya, Kapolda serta Gubernur membuat program Jatim Bermasker.
Lanjut Anggono, untuk menindaklanjuti program tersebut, baik dari Polresta jajaran maupun Kodim beserta jajaran membagikan masker ke masyarakat.
"Pembagian masker ini mulai door to door (dari pintu ke pintu) maupun kepada para pengguna jalan, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat di masa transisi yang mulai memudar," ujarnya.
Tambahnya, jadi Kami ingin menggalakkan pemakaian masker kepada masyarakat agar selalu disiplin.
Sedangkan untuk penerapan denda sebesar Rp 150.000 sesuai Perbup no 58, Kapolsek Kota menjelaskan bahwa pelaksanaan secara teknis akan disinergikan dengan pihak Kecamatan dan Koramil.
"Lantaran kewenangan denda tersebut ada di Satpol PP, maka pihak TNI dan Polri hanya tetap memback up yang dikoordinasikan dulu dengan pihak Kecamatan dan Koramil," tandasnya.
Sebelum mengakhiri wawancaranya, Kapolsek Kota, Kompol Anggono Jaya menghimbau agar masyarakat disiplin memakai masker. Yang mana dalam menyampaikan himbauan bersinergi dengan Kecamatan dan Koramil yang sudah disebar, baik melalui banner dan sosialisasi serta brosur.
"Himbauan yang sudah disampaikan tidak ada batasan waktu hingga pandemi covid-19 ini benar-benar dinyatakan sudah selesai," katanya.
(Tyaz)
إرسال تعليق