Lapas dan Rutan Kota Agung Gelar Penyerahan Remisi Umum ke Warga Binaan


Jawapes Tanggamus - Setelah Kegiatan upacara 17 Agustus 2020 secara Virtual pagi hari yang di ikuti oleh seluruh Petugas Lapas dan Rutan Kota Agung. Siang harinya kegiatan kembali digelar, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, dilaksanakan acara Pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Lapas dan Rutan Kota Agung, Senin (17/08/20) siang.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani didapuk untuk menyerahkan SK Remisi Umum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan SK Remisi Umum ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia. Dalam acara ini turut hadir juga jajaran Forkopimda Tanggamus, Para Awak Media dan tamu undangan lainnya.


"Pada prosesinya kami mengutus 2 orang WBP Lapas dan Rutan untuk kemudian diserahkan SK Remisi oleh Bupati Tanggamus, pada hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-922.PK.01.01.02,  Nomor PAS-927.PK.01.01.02, Nomor PAS-923.PK.01.01.02 Tanggal 17 Agustus 2020

"Rincian WBP yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I)  sendiri sebanyak 270 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) menjalani subsider sebanyak 7 orang jadi total keseluruhan adalah 277 orang dari 357 orang isi hunian di Lapas Kotaagung," terang Beni Nurrahman, Kepala Lapas Kota Agung dalam sambutannya.

Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.  Selain itu pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub � kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.


Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. (Ady)

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan