Jamin dapat Kepastian Perlindungan Hukum atas Kepemilikan Tanah, Warga Penganten Terima Sertifikat Tanah

Jawapes Bojonegoro - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro bagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Penganten, Kecamatan Balan, Rabu (5/8/2020).

Acara pembagian tersebut dihadiri perwakilan dari BPN, Arif Eko Nugroho, S.SiT, M.H., selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, 

hadir pula perwakilan Kantor Kecamatan Balen, Polsek Balen, Koramil Balen, Kepala Desa Penganten Eko Arianto serta ratusan warga Desa Penganten penerima sertifikat.

Arif Eko Nugroho dalam sambutanya menyampaikan bahwa proses pembagian sertifikat akan di lakukan secara bertahap, mengingat saat ini masih dalam pandemi covid-19.

"Saat ini kami dari BPN Bojonegoro akan menyerahkan sebanyak 500 Sertifikat dulu, untuk selanjutnya penyerahan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat masih dalam masa pandemi," jelasnya.

Arif menambahkan, dengan sertifikat program PTSL, dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah warga. Selain itu nantinya warga yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang produktif dan untuk peningkatan kesejahteraan hidup.

"Sertifikat dari program PTSL ini saya harap sampai rumah diberi sampul biar gak rusak, dan hati - hati dalam mempergunakannya, di simpan dengan sebaik mungkin jangan sampai hilang dan manfaatkan sebaik mungkin serta gunakan untuk usaha yang produktif baik untuk pembiayaan pertanian maupun berdagang. terkait dengan status tanah kalau sudah bersertifikat bisa di gunakan untuk permodalan usaha dan akan mengurangi sengketa tanah yang terjadi karena sudah ada kepastian hukum," terangnya.

Perlu diketahui ketahui, ada sebanyak 1600 sertifikat tanah yang akan dibagikan petugas BPN dan baru diserahkan pada 500 pemohon, untuk sisanya akan di bagikan secara bertahap. (San/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan