HUT RI ke 75, Narapidana Rutan Kelas IIB Batang Terima Remisi

 

Jawapes Batang -  Bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, sejumlah 120 Narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batang di Desa Rowo Belang, Kecamatan Batang, Senin (17/8/20), mendapatkan remisi serta 4 narapidana juga berhak bebas karena mendapat asimilisasi Covid-19.

Wakil Bupati Batang Suyono mengatakan bahwa pemerintah pusat telah memberikan remisi kepada warga binaan di Kabupaten Batang, semoga dengan adanya remisi ini dapat menyadarkan mereka semua, untuk kedepan semoga mereka akan melakukan hal - hal yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Mereka juga akan kembali dalam hidup dimasyarakat dengan dibekali ilmu - ilmu yang didapat dari lapas ini, agar nantinya ditindaklanjuti dalam kehidupan bermasyarakat, yang penting jangan minder, sehingga setelah menebus kesalahan semoga menjadi manusia yang lebih baik, tentunya untuk meraih kesuksesan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Batang juga Rindra Wardana menjelaskan ada 120 narapidana sudah sesuai dengan pengajuan kami kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 43 orang menerima remisi satu bulan, 32 orang menerima remisi dua bulan, 25 orang menerima tiga bulan,17 orang menerima empat bulan, 3 orang menerima lima bulan. 

" Jumlah penghuni rumah tahanan sebanyak 301 orang, terdiri dari tahanan 99 orang, Narapidana 202 orang, '' Kata Rindra 

Turut hadir pada acara, Bupati Batang diwakili Wabup Suyono, Kepala Rutan kelas II Batang Rindra Wardana, Dandim 0736/Batang diwakili Kasdim Mayor Inf. Raji, Kejaksaan Negeri Batang. (Santo)

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan