Jawapes Tanggamus - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan assessment pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung dan Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung, Sabtu (08/08/2020).
Assessment dilakukan oleh 5 orang Tim Asesor dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi.
Kegiatan Assesment diikuti oleh 28 Petugas dari total 35 orang petugas Rutan Kota Agung. 7 petugas tidak bisa mengikuti asessment dikarenakan 2 orang sedang cuti, 1 orang sakit dan 4 orang melaksanakan tugas piket pagi.
Setelah menyelesaikan assessment kurang lebih 1 jam 45 menit, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. Farid menerangkan tujuan dari diadakannya assessment ini adalah untuk mengetahui atau menilai kondisi kompetensi dari petugas Rutan dan Lapas Kota Agung.
Selanjutnya hasil dari assessment ini akan diteruskan ke Kepala Rutan maupun Lapas Kota Agung untuk menjadi bahan pertimbangan Kasatker menempatkan petugas nya diposisi yang tepat. Dengan demikian, diharapkan petugas dapat bekerja dengan optimal karena ditempatkan sesuai kompetensinya.
Diakhir pengarahan, Farid mengajak seluruh petugas untuk mengembangan diri dengan mengupdate peraturan-peraturan terbaru mengenai pemasyarakatan.
�Petugas harus terus mengupdate pengetahuan dengan sering membaca peraturan terbaru, karena tantangan petugas pemasyarakatan sekarang berbeda dengan petugas pemasyarakatan yang dulu, apalagi sekarang apa-apa mudah diakses melalui internet� terang Farid.
Selepas dari Lapas Kota Agung, rombongan Divisi Pemasyarakatan meninjau Rutan Kota Agung. Kepala Divisi Pas meninjau kondisi bangunan Rutan dan menginstruksikan untuk memperluas area P2U agar pelayanan kunjungan lebih optimal. (Ady)
إرسال تعليق