Jawapes Sidoarjo - Seorang laki-laki bernama BAI (32) warga Karang Ploso Malang yang diduga telah membunuh ISW (43) asal Desa Wage namun bermukim di Perum Alam Juanda, Sedati ini akhirnya berhasil diringkus Polisi setelah sekian lama berhasil melarikan diri usai melakukan pembunuhan.
Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dalam penyampaiannya yang dikemas dalam press relese, bahwa modus pembunuhan yang dilakukan tersangka ini berlatar belakang cemburu walau keduanya bukan sepasang suami istri alias hanya teman dekat.
Dikatakannya, awalnya pada tanggal 27 Juni 2020, tersangka BAI kerumah ISW dan mengetahui si korban ini telah menerima dua tamu laki-laki. "Akhirnya terjadilah percekcokan kecil yang tidak terjadi apa-apa pada hari itu," terang Sumardji.
Pada hari itu juga, di malam hari, keduanya pesta miras dilanjutkan keesokan harinya, beber Kapolresta.
"Di hari kedua usai pesta miras, tersangka merasa ada bau seperti sperma di kursi dalam rumah korban," jelasnya.
Tambah Sumardji, lantaran ada bau sperma, akhirnya tersangka naik pitam dan langsung menjegal korban sehingga korban jatuh di lantai. "Lalu wajah korban dibekap tersangka dengan kedua tangannya sampai meninggal alias tidak berkutik," tandas Kapolresta.
"Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil korban yaitu HRV menuju ke Malang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Mobil HRV WarnaHitam Mutiara Nopol:L-1487-IU, 1 lembar STNK, dan 1 buah kartu flazh BCA.(tyaz)
إرسال تعليق