Warga Pekon Sukabanjar Sampaikan Aspirasi dan Pertanyakan Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Mantan Kakon


Jawapes Tanggamus - Sejumlah perwakilan masyarakat Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus menyampaikan aspirasi kepada pejabat kepala pekon/desa (Pj. Kakon) Nasrudin melalui audensi di kantor sementara (Gedung Posyandu) pekon setempat, Selasa (11/08/20).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE., Pasi Ops Kodim 0424/TGM Kapten Inf. Redi Kurniawan, Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukabanjar Amirsah serta aparatur Pekon setempat.

Adapun permasalahan yang disampaikan warga tersebut meliputi pemindahan kantor Balai Pekon tanpa adanya pemberitahuan. Hilangnya aset Pekon karena pencurian, sudah sejauhmana penanganannya. Dana subsidi dari pemkab untuk pengadaan ambulan Pekon senilai 40 juta tahun 2019. Dana Rp 10 juta untuk penanganan bencana tahun 2019. Penggunaan dana penanganan Covid-19 dan permasalahan proses hukum pemalsuan tanda tangan dan Cap Pekon Sukabanjar yang di duga dilakukan oleh mantan kepala pekon Ristiani yang terjadi pada bulan mei 2020.

Pj. Kakon Nasrudin menjelaskan bahwa pihaknya telah meluruskan permasalahan yang disampaikan warga yakni pada poin pertama balai pekon, yang pindah itu kantor pekon bukan balai pekon.

Pindahnya pelayanan itu atas dasar keamanan dan kenyamanan pelayanan masyarakat, karena letak balai pekon hanya berjarak beberapa meter dari bibir pantai dan sudah 2 kali terjadi abrasi.

�Atas usul aparatur pekon, dan sudah dilaksanakan rapat bersama dengan semua angota BHP dan diumumkan di masjid melalui pengeras suara,� bebernya.


Lanjutnya, terkait pencurian aset pekon beberapa bulan lalu, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan membuat pelaporan ke Polres Tanggamus, sekarang masih dalam proses penanganannya.

�Untuk dana Rp 40 juta subsidi dari Pemkab tanggamus pengadaan ambulan pekon tahun 2019, dana tersebut sudah direalisasikan pada angaran perubahan tahun itu, jelas dengan berita acara, daftar hadir dan disahkan oleh BHP,� jelasnya.

Kemudian, dana bencana Rp 10 juta dari angaran DD tahun 2019, tidak dipergunakan pekon karena tidak ada darurat bencana saat itu, dananya di silpakan, lengkap dengan bukti setoran ke bank.

Penggunaan penanganan covid-19, pembagian galon, sabun, handsanitizer ke setiap rumah, biaya sosialisasi, pos jaga dan operasional relawan, ditambah pengadaan 15 buah Wastapel dan wadah untuk pencuci tangan, untuk rumah ibadah dan kantor dipekon setempat.

�Seluruh  penggunaan dana Covid-19 masih berjalan dan belum di SPj kan,� tegas Nasrudin

Yang terakhir, permasalahan pemalsuan tanda tangan dan cap yang diduga dilakukan oleh mantan kakon pada saat itu.


"Yang menangkap langsung pada saat itu Kanit dari Polsek Kota Agung, dan kami selaku aparat pekon membenarkan bahwa itu bukanlah tanda tangan atau cap yang dikeluarkan oleh pemerintah pekon sukabanjar. Sesuai dari hasil keterangan tersebut kami dimohonkan oleh pihak keluarga yang bersangkutan untuk bisa berdamai dan perkara tersebut kami cabut dengan pertimbangan kemanusiaan," jelas Nasrudin.

Karena beliau sendiri mengakui bahwa kejadian tersebut adalah semata-mata kejadian yang mungkin tidak ada unsur sengaja dengan alasan untuk membantu tapi prosedur itu tetap dilangkahi oleh yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sendiri mengakui kesalahan itu dan mohon maaf pada saya selaku kepala pekon sukabanjar untuk membuat surat damai," lanjutnya.

Menanggapi jawaban Pj Kakon Nasrudin, Zainudin mengatakan ini kejadian buruk dan akan jadi contoh seluruh indonesia, karena sepengetahuan banyak orang, ini bukan delik aduan tapi delik tuntutan, jadi walaupun damai tetap harus di proses hukum.

"Pemalsuan inikan didepan mata, orang banyak tau, kalau ini bisa didamaikan ya besok-besok kita berbuat lagi. Demi tegaknya hukum dan ini pelajaran, pemalsuan itu harus di proses. Karena dalam prinsipnya damai itu kalau tuntutan tidak memberhentikan kasusnya, tetapi meringankan," pungkas Zainudin.

Dalam hal penyampaian aspirasi tersebut juga dilaksanakan pengamanan oleh Polres Tanggamus bersama jajaran TNI Kodim 0424/Tanggamus. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan