Polrestabes Surabaya Tangkap Oknum Anggota Dari Enam Tersangka Jaringan Narkoba


Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya betul-betul berkomitmen di dalam memberantas segala jenis peredaran narkoba yang berada di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Terbukti ditangkapnya pengedar, penyimpan maupun pembeli narkoba yaitu tersangka M. Ficky (28) warga Demak Surabaya, Fitria (21) warga Kedinding Surabaya, M. Zaidah (18) warga Taman Irawati Surabaya, Latifah (27) warga Tenggumung Surabaya, Rizky (34) warga Kemayoran Bangkalan Madura dan Agus (36) warga Iman Bonjol Ponorogo.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah paket sabu-sabu seberat 40 gram dan 7 butir pil ekstasi warna hijau dari tangan tersangka M. Ficky, Fitria dan M. Zaidah, 3 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 3 Kg dari tangan tersangka Latifah dan Rizky serta 2 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 26,68 gram, ungkap AKBP Memo Ardian, S.I.K, M.H, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di dampingi AKP Akhyar, S.H, M.H, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, (7/8/2020).

Pengungkapan terhadap kasus ini, berawal dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya dengan diamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 1.300 butir, setelah itu berhasil menangkap M. Ficky, Fitria dan M. Zaidah di jalan Demak Surabaya, lanjutnya.

AKBP Memo menjelaskan, Ficky yang sudah bekerja tiga bulan sebagai pengedar narkoba ini ditangkap pada saat mengirimkan narkoba ke pelanggannya melalui ojek online dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 50 Kg.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap Rizky seorang oknum anggota dan serta Latifah di tempat kostnya jalan Tambak Segaran Surabaya, terangnya.

AKBP Memo menambahkan, setelah dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, akhirnya petugas mendapatkan 3 Kg sabu-sabu yang sudah dalam bentuk kemasan plastik dan di simpan di tempat kostnya yang lain di jalan Ploso Bogen Surabaya.

Hasil dari pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menangkap Agus seorang oknum anggota juga di Perum Griya asal dari Ponorogo dengan mengamankan sabu-sabu seberat 26,88 gram, bebernya.


Masing-masing tersangka baik itu pengedar, pembeli dan serta penyimpan narkoba dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Saya menyampaikan pesan dari Kapolrestabes Surabaya bahwa, "Ayo bersama-sama kita bekerja-sama untuk pemberantasan narkoba," imbuhnya.

"Saya juga berpesan kepada para bandar dan pengedar narkoba, " jangan jualan dan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya sebab kita juga tidak segan-segan dan pandang bulu untuk melakukan tindakan tegas, jika melawan petugas," pungkasnya.

(Dedy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan