Polda Jatim Tangkap Mami Penyedia Jasa Esek-Esek Di Hotel


Jawapes Surabaya - Di masa pandemi Covid-19 kasus prostitusi dengan menyediakan dan menawarkan jasa untuk berhubungan intim layaknya suami-istri kepada seorang tamu di sebuah tempat hiburan (Karaoke) di wilayah Kota Surabaya, berhasil dibongkar Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

Seorang tersangka Cristiani alias Sanny (46) sebagai pemandu lagu atau Lady Escort (LC) di tempat arjuno club bar & karaoke di jalan Arjuno Surabaya dan sekaligus sebagai mami, berhasil ditangkap di sebuah kamar salah satu hotel di Surabaya, di saat sedang melakukan hubungan intim, ungkap Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabidhumas Polda Jatim, (19/8/2020).

Terbongkarnya kasus prostitusi yang dilakukan tersangka yang berasal dari Lumajang dan kos di jalan Petemon Barat Surabaya ini, pada saat petugas sedang mencurigai salah seorang tamu yang keluar dari tempat club bar & karaoke bersama dengan tersangka menuju ke salah satu sebuah hotel, lanjutnya.

Trunoyudo menjelaskan, petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap mereka dengan berbekal surat perintah tugas lengkap dari Kepolisian hingga sampai menuju ke sebuah salah satu hotel di Surabaya.

Di saat mereka berada di dalam kamar hotel, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati mereka sedang dalam posisi melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, sedangkan tersangka sudah tidak memakai celana dalam dan serta BH, terang Kabid Humas Polda Jatim.


Trunoyudo membeberkan, setelah dari hotel tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan  penggeledahan di tempat pub & karaoke dengan mengamankan 4 orang pemadu lagu (LC), 2 orang tamu, 2 orang kasir, 2 orang mami LC dan 2 orang marketing dari arjuno club bar & karaoke serta berbagai barang bukti yaitu celana dalam wanita dan pria, BH, kondom, uang dan lain-lainnya, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. Trunoyudo menegaskan, tersangka Cristiani alias mami ini juga menawarkan pemandu lagu (LC) kepada tamu melalui aplikasi What's App (WA), sejauh ini ada dua orang korban yaitu NH dan IS yang dijadikan sebagai pemandu lagu (LC), motifnya mengambil sesuatu keuntungan.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan perkara tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP, pungkasnya.

(Dedy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan