Jawapes Sidoarjo - Merasa keadilan yang diinginkannya tidak sesuai harapannya, HSU (42) warga RT 02 RW 03 Desa Kepatihan Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, meminta kepada Pengadilan Agama (PA) segera menyelesaikan kasus perceraiannya dengan mantan suaminya AS (44) yang sudah digugatnya pada tanggal 21 Nopember 2019 sesuai dengan surat nomer perkara 4560/Pdt.G/2019/PA Sidoarjo.
Alhasil, putusan cerai akhirnya dikabulkan oleh PA pada tanggal 27 Juli 2020. Namun pada tanggal 6 Agustus 2020, AS melakukan banding.
Terkait permasalahan cerai yang tak kunjung usai, akhirnya HSU seorang PNS yang berprofesi sebagai dokter menceritakan kisahnya kepada media. Dikatakannya bahwa awal berumah tangga dengan AS, kehidupannya sangat harmonis hingga dikaruniai anak serta harta yang berlimpah dan mampu membeli dua mobil yaitu Innova dan Honda Jazz.
"Selama proses pengadilan, mobil Innova dijual oleh suami tanpa sepengetahuan Saya. Dan hasil penjualan mobil tersebut, Saya tidak mendapatkan bagian satu sen sekalipun," ujar HSU.
Tambahnya, dan satu unit mobil Honda Jazz juga dikuasai oleh suami dan Saya menduga ditaruh di rumah istri sirinya yang tinggal di Desa Pademonegoro, yang seharusnya mobil tersebut adalah bagian Saya.
"Saya menduga kalau mobil Honda Jazz yang ditaruh di rumah istri sirinya itu plat nomer nya sudah diganti tanpa sepengetahuan Saya. Padahal BPKB masih Saya simpan," duganya.
Saya berharap kepada pihak terkait agar perkara perceraian ini segera terselesaikan, supaya dalam pembagian harta gono gini bisa bijaksana dan adil.
(Tim)
Posting Komentar