Hasil Operasi Patuh 2020, Total 590 Pelanggar Ditindak Teguran Sat Lantas Polres Tanggamus


Jawapes Tanggamus - Saat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus melakukan penindakan melalui teguran kepada 590 pelanggar .

Dalam operasi kewilayahan yang digelar mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 itu juga mencatat dua kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH mengungkapkan bahwa angka penindakan tersebut didapatkan dari hasil razia Operasi Patuh Krakatau 2020 di sejumlah penggal Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus.

"Hasil operasi Patuh Krakatau 2020 berhasil menindak 590 pelanggar melalui teguran," ungkap Iptu Rudi, S. SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.IK., Kamis (06/08/20).


Lanjutnya, dalam masa Operasi Patuh, pihaknya juga menangani 2 perkara Laka Lantas, pertama; di Jalan Raya Pekon Sinar Petir Talang Padang pada tanggal 21 Juli 2020 yang dilaporkan pada 24 Juli 2020 antara sepeda motor Yamaha Mio GT BE 4733 GT menabrak pejalan kaki, akibatnya pejalanan kaki mengalami luka berat.

Kedua; Laka Lantas tanggal 23 Juli 2020 yang dilaporkan pada hari itu juga terjadi di Jalinbar Pekon Kota Agung KM 94 -95 antara mobil Toyota Kijang LGX BE 1611 AG dengan sepeda motor Honda Beat BE 5793 ZE dan Honda Beat BE 6262 ZB mengakibatkan 1 korban meninggal dan 3 luka berat.

"Secara keseluruhan korban Laka Lantas, 1 meninggal dan 4 luka berat," ujarnya.

Menurut Kasat, dalam pelaksanaan Operasi Patuh, pihaknya juga melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas, penyuluhan, pengaturan, pengawalan dan patroli.


"Penyuluhan dilaksanakan melalui media cetak, elektronik dan media sosial serta secara langsung sebanyak 204 kali. Lalu pembagian leaflet dan sejenisnya sebanyak 125 kali," ujarnya.

"Lalu pengaturan sebanyak 858 kali, penjagaan 70 kali, pengawalan 1 kali dan 345 patroli," lanjutnya.

Kesempatan itu, Kasat berharap dengan berakhirnya operasi, masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas sebab penindakan tetap akan dilakukan melalui kegiatan rutin kepolisian. Dan juga agar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. Terutama siap diri, siap kendaraan dan siap surat-surat. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Serta patuhi protokol kesehatan dalam fase adaptasi kebiasaan baru," himbaunya. (Ady)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan