Bupati Lumajang Membuka Sosialisasi Pita Cukai Rokok

 

Jawapes Lumajang - Bertempat di Gedung Graha Wiyata Pasirian, Bupati Lumajang Thoriqul Haq membuka Sosialisasi Cukai, Kamis (6/8/2020). Pemerintah Kabupaten Lumajang gencar melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokol ilegal.

Bupati Kabupaten Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan bahwa rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Karena di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Lumajang.

"Kalau beli rokok beli yang ada pita cukainya, jangan yang ilegal atau menggunakan cukai bekas, dengan membeli rokok yang legal, anda turut membantu pembangunan pemerintah seperti membangun jalan, jembatan, irigasi dan sebagainya itu semua salah satunya dananya dari cukai rokok," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo menjelaskan bahwa narasumber dalam hal ini adalah Kasi Penindakan dan Penyidikan, Fardani Setiyawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo yang terhubung melalui saluran video conference. Hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19 dimana salah satunya tidak mendatangkan narasumber dari luar Kabupaten Lumajang.

"Kami berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Lumajang dapat ditekan dan memahami arti penting cukai hasil tembakau. Tentunya dapat menumbuhkan kesadaran masarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," harapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa Industri tembakau banyak membantu dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan, untuk itu berharap rokok yang tidak dilengkapi pita cukai jangan dibeli.

Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi cukai rokok ini terdiri dari perwakilan Kepala Desa, Pengerak PKK,  Perwakilan RT/RW, Banser, Kim Desa, Komunitas lainnya dan pedagang rokok .

Sekali lagi Kadis Kominfo Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa tujuan agar masyarakat memahami ketentuan peraturan perundang undangan tentang cukai hasil tembakau yang ada di kabupaten Lumajang dan tentunya dapat menumbuh kembangkan masyarakat tidak membeli rokok ilegal, sehingga pendapatan negara tetap terjaga dan terus meningkat.

Narasumber dari Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai tipe madya Pabean C Probolinggo Fardani Setiyawan menyampaikan rasa terima kasih atas peran aktif pemerintah kabupaten Lumajang dalam hal memberikan sosialisasi dan penyuluhan bagi para pedagang rokok, masyarakat dan sektor sektor lannya.

Dengan banyaknya petani tembakau dan rokok dilengkapi pita cukai dapat membantu penerimaan negara di bidang cukai dan kemudian akan dikembalikan ke Daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan Jawa timur merupakan penerima DBHCHT terbesar di Indonesia," tuturnya.

Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2020 untuk kabupaten Lumajang sekitar Rp.23.076.383.000,dan semua diperuntukan untuk Peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena. Untuk program atau kegiatan diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT di setiap daerah. Beliau juga sampaikan agar masyarakat mengetahui secara detail rokok ilegal meliputi rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya dan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selama pelaksanaan sosialisasi juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti tes suhu badan oleh Tim Medis Puskesmas Pasirian, penyediaan hand sanitizer, penggunaan masker dan pelibatan aparat keamanan untuk membatasi peserta 50 persen dari kapasitas gedung. ( Adv/ Eko )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan