Jawapes Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja-sama dengan Polres Kapuas dan serta Polda Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil mengungkap seorang tersangka terkait dengan kasus predator "Fetish Kain Jarik" dan sempat viral di twitter Media Sosial (Medsos).
Setelah Tim Siber Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif selama 6 hari, akhirnya berhasil menangkap tersangka GANP (22) di rumahnya yang berada di Dsn. Margasari, Ds. Terusan Mulya blok D kiri, Kec. Bataguh, Kapuas Kalimantan Tengah, ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, bersama Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, serta AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, (8/8/2020).
Dalam upaya pengungkapan kasus "Fetish Kain Jarik" ini, sebelumnya kita sudah melakukan koordinasi dan membangun komunikasi serta bekerja-sama dengan pihak help conselling center dari Unair Surabaya, lanjutnya.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, dalam proses penyidikan, kita juga meminta keterangan dari lima saksi korban dan serta beberapa ahli yakni, Pidana, Bahasa, ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) dan Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Pemkot Surabaya serta FIB Unair Surabaya.
Awalnya tersangka yang berstatus mahasiswa ini melakukan chat pribadi dengan menghubungi korban melalui akun miliknya yaitu bernama "mufis @m fikris," kemudian tersangka meminta nomer What'sApp (WA) korban, bebernya.
Tersangka kemudian meminta kepada korban agar melakukan pembungkusan jenazah dengan memakai 3 helai kain jarik, tali rafia dan lakban dengan alasan guna untuk penelitian (Riset), tuturnya.
Kapolrestabes Surabaya menerangkan, Setelah korban membungkus dirinya dengan kain jarik selayaknya seperti pocong dan mengikat dengan tali serta melakbannya kemudian tersangka meminta kepada korbannya agar direkam dengan pembuatan video.
"Motif dari tersangka ini bahwa Ia melihat orang yang dibungkus dengan kain jarik dan di ikat dengan tali seperti jenazah maka akan menimbulkan rangsangan (Nafsu) seksual bagi dirinya," tegasnya.
"Jika permintaannya tidak dituruti oleh korban maka tersangka mengancam kepada korbannya bahwa Ia akan bunuh diri," tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka bahwa Ia melakukan hal ini sejak tahun 2015 hingga sampai tahun 2020. Rata-rata korbannya merupakan mahasiswa kurang lebih sebanyak 25 orang. Sejauh ini sebanyak 20 orang sudah melakukan pengaduan yang masuk melalui online di help center Unair Surabaya, imbuhnya.
Kini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 27 ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tandasnya.
(Dedy)
Posting Komentar