54 Narapidana Rutan Kelas II B Banyumas Mendapat Remisi HUT RI ke -75

Jawapes Banyumas - Sebanyak 54 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyumas, menerima pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 pada Senin (17/8/2020).

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dengan memenuhi persyaratan sesuai aturan UU  nomor 12 tahun 1992 Tentang Pemasyarakatan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaannya.

Dalam kesempatannya Winarso, A.Md.IP.,SH.,MH selaku Kepala Rutan Kelas II B Banyumas menyampaikan, saat ini jumlah warga binaan sebanyak 139 orang dari 159 orang warga binaan sebelumnya dan 54 orang napi mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI untuk remisi dari 1 sampai 6 bulan.

"Sebagai insan ber-Pancasila, kita perlu sujud syukur kehadirat Tuhan Yang Masa Esa bahwa remisi umun 1 berjumlah 53 orang dan remisi umum 2 berjumlah 1 orang. Alhamdulilah warga binaan selama masa pandemi semua sehat, selain itu sering diadakan kegiatan olahraga dan berjemur dan saat melaksanakan kegiatan ibadah seperti sholat dan lainya dijalankan sesuai SOP Pemerintah dengan melaksanakan protokoler kesehatan seperti cuci tangan, menggunakan masker dan social distancing atau jaga jarak," katanya dalam sambutan pidato.

Pada kesempatan yang sama, Karutan Banyumas menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, Camat Banyumas Abdul Kudus S.Ip, Kapolsek Banyumas AKP. Soetrisno, SH, Kapten Mulyanto selaku Danramil 07 Banyumas, Kepala Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus SH.,MH., Kepala BNN Kabupaten Banyumas Agus Untoro AK, Kajari Banyumas Amrizal Tahar  serta tamu undangan lainya.

95 persen warga binaan Rutan Banyumas merupakan orang wilayah Kabupaten Banyumas. Untuk menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dengan indek kekuatan masyarakat, meminta mohon doa dan dukungan dari jajaran Forkompinda dan Forkompincam Banyumas untuk mendukung poling dengan cara men Suscrabe Rutan Banyumas.

Sebagai simbolik, Wakil Bupati Drs. Sadewo Tri Lastiono yang didampingi Karutan Winarso A.Md.IP.SH.MH menyerahkan surat atau berkas remisi umum kepada 54 orang narapidana yang memperoleh.

"Pemberian remisi ini semoga dapat semakin memperkuat motivasi warga binaan rutan Kelas II B Banyumas untuk dapat memperbaiki diri, sehingga pada saatnya nanti bila selesai pada masa hukumannya akan benar-benar siap memulai lembaran baru untuk lebih baik, untuk hidup kembali di tengah masyarakat. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan, Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi percapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari selama menjalani pidana lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis," terang Sadewo Tri Lastiono.

Ucapan selamat juga disampaikan kepada 54 orang warga binaan yang memperoleh remisi.(SoN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

telpn Pengaduan